GARDUOTO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah berakhir dan tengah memasuki era transisi new normal.
Dalam era ini, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Salah satunya, pengendara sepeda motor sudah diperbolehkan berboncengan meskipun bukan dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menegaskan ada sejumlah aturan yang harus ditaati para pengguna jalan.
Para pengendara diwajibkan mematuhi protokol kesehatan selama masa transisi yang berlaku 14 hari. Tujuannya untuk meminimalisir penularan virus COVID-19 karena angka penderitanya di Surabaya Raya masih cukup tinggi.
“Di sisi transportasi masyarakat kalau berboncengan pakai helm, pakai masker, pakai sarung tangan. Boncengan boleh, tapi jangan lupa pakai helm terus,” kata Dirlantas, Rabu (10/06).
Sementara untuk mobil, Dirlantas mengatakan memang ada kelonggaran untuk aturan yang memperbolehkan kendaraan hanya berisi 50% dari kapasitas. Tetapi, dia ingin masyarakat waspada dan terus menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar,” jelasnya.
Sedangkan untuk polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan, Dirlantas mewajibkan personelnya agar memakai alat pelindung diri (APD). Minimal memakai masker, sarung tangan dan alat pelindung wajah atau face shield.
“Karena jalanan mulai normal, kalau anggota pakai masker, pakai face shield, pakai sarung tangan. Sekarang anggota patroli mengingatkan masyarakat untuk COVID-19 ini menggunakan helm, pakai masker,” tambahnya.
Sementara khusus bagi masyarakat yang menggunakan jasa ojek online, Budi mengimbau agar membawa helm sendiri. Selain itu, dia ingin masyarakat menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
“Terutama naik ojol, jangan helmnya gojek kita pakai. Kalau bisa helm kita sendiri, karena kita nggak tahu helmnya dari mana aja kan,” tandasnya.[Go/Res]