GARDUOTO – Selama penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru akan kembali memberlakukansistem ganjil-genap.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di Ibu Kota Jakarta.
“Ganjil – genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Fahri Siregar) mengatakan, setelah PSBB berakhir pada 4 Juni 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta untuk mengevaluasi pemberlakuan sistem ganjil – genap.
“Kami observasi lagi terakhir karena fluktuatif (volume lalu lintas), terkadang naik, terkadang menurun. Minggu kemarin dibanding minggu kemarinnya lagi turun, tetapi dibanding 2 – 3 Minggu lalu naik. Jadi masih fluktuatif,” jelasnya.
Ia menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta akan mengobservasi terkait kebutuhan penerapan ganjil-genap.
Karena di sisi lain, mengurai kemacetan tidak hanya menggunakan sistem ganjil-genap, bisa dengan manajemen rekayasa lalu lintas, buka-tutup, dan pengalihan arus kendaraan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan peniadaan sementara sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap, berkaitan dengan pandemi virus covid – 19 di Ibu Kota Jakarta.
Berdasarkan catatan, awalnya kebijakan peniadaan sistem ganjil – genap dilakukan selama 14 hari, sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) lalu.
Kemudian kebijakan itu diperpanjang sampai Minggu (05/04/2020). Lalu diperpanjang lagi hingga Minggu (19/04/2020). Karena pandemi covid – 19 belum berakhir, peniadaan sistem ganjil-genap dilanjutkan hingga 4 Juni 2020.
Pembatasan kendaraan ganjil-genap dinilai tidak diperlukan karena volume kendaraan mengalami penurunan, akibat kantor menerapkan work from home (WFH) dan sekolah diliburkan terkait PSBB selama pandemi virus covid – 19.[Go/Res]