GARDUOTO – Ternyata tidak selamanya aturan yang dibuat akan selalu ditaati oleh masyarakat. Terbukti saat ada aturan larangan mudik tetap saja ada yang nakal agar tetap bisa lolos dari pemeriksaan dengan berbagai modus.
Diantaranya berpura-pura menjadi awak truk hingga menggunakan jasa derek.
“Banyak sekali modus yang dilakukan seperti menumpang truk seolah-olah mengangkut barang. Ada naik kendaraan yang sedang diderek,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Selasa (26/05).
Kemudian, ada pemudik yang nekat bersembunyi di toilet bus. Semua upaya para pemudik berhasil tercium petugas.
“Kemudian menumpang bus seolah-olah bus yang disetting seperti tanpa penumpang. Mereka mematikan lampu, kursi direbahkan, dan sembunyi di toilet,” paparnya.
Selain itu, para pemudik juga menggunakan jasa travel ilegal yang melintasi jalur tikus. Hal itu untuk menghindari pemantauan petugas.
“Termasuk juga di hari-hari terakhir kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju lokasi mudik,” tegasnya.
Dirlantas menjelaskan adapun sangsi yang akan diterapkan hanya putar balik, kecuali ada pelanggaran lain. Pihaknya akan menerapkan UU LLAJ dengan pasal 308.
“Sanksinya putar balik. Apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ. Contoh, travel gelap dikenakan pasal 308. Truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan pasal 303,” ujarnya.[Go/Res]