GARDUOTO – Silahturahmi yang bisa dilakukan masyarakat untuk bertemu keluarga setelah melakukan sholat Idul Fitri tampaknya tetap boleh dilakukan disaat penetapan PSBB.
Kepastian ini didapat dari Korlantas Polri yang tidak melarang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek.
Namun masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, Rabu (13/05).
Kombes Pol Benyamin menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek.
Meski demikian, dia menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
“Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB,” jelas Kombes Pol Benyamin.
Peraturan yang dimaksud ialah berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan.
“Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo memastikan sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang hendak melakukan silaturahmi kepada keluarga yang ada di wilayah Jabodetabek.
Meski demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar sebisa mungkin tidak berkumpul dengan keluarga dalam jumlah besar.
“Ada imbauan memang untuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar, tapi kalau terpaksa silaturahmi, maka iya tetap terapkan peraturan PSBB,” ungkapnya.[Go/Res]