GARDUOTO – Bagi Anda yang Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak tidak perlu khawatir karena akan tetap dilayani.
Walaupun sebenarnya untuk saat ini Polda Metro Jaya sementara menutup layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Namun Polda memutuskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis akan diberikan dispensasi.
“Untuk jajaran Satpas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei,” ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin, Senin (11/05).
Hedwin mengatakan SIM yang mendapat dispensasi ialah SIM yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret -29 Mei.
Layanan perpanjangan SIM ditutup sementara, namun Kepolisian masih membuka pelayanan untuk pembuatan hilang, rusak atau bahkan pembuatan SIM baru.
Hedwin menegaskan untuk layanan ketiganya semuanya berjalan dengan normal.
Namun pelayanan jam kerja pembuatan SIM saat pandemi Corona dibatasi yakni pukul 08.00 sampai 13.00 pada Senin-Jumat, sedangkan hari Sabtu 08.00 sampai 12.00.
Meski layanan tetap dibuka, Hedwin mengatakan Satpas tetap menggunakan pedoman pencegahan virus Covid-19.
“Menggunakan masker, pada saat tiba di Satpas diwajibkan mencuci tangan, mematuhi physical distancing, melalukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki satpas,” jelas Hedwin.
Selebihnya Kompol Hedwin menegaskan tidak ada prosedur teknis pengurusan SIM yang mengalami perubahan, hanya penambahan standar kebersihan dan menambah jarak antara tubuh.
Untuk mencuci tangan juga sudah disediakan keran-keran air yang bisa digunakan oleh semua orang.
“Tempat cuci tangan sudah ada, prosedur pembuatan SIM tidak mengalami perubahan,” tegasnya.[Go/Res]