GARDUOTO – Pemudik yang masih “nakal” ingin tetap melakukan perjalanan mudik dikenakan sanksi putar balik sebanyak 895 kendaraan saat mencoba keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jadetabek di hari kesepuluh Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020.
Total selama 10 hari Operasi Ketupat dan Larangan Mudik digelar sejak 24 April hingga 3 Mei, tercatat ada 10.537 kendaraan telah diberi sanksi putar balik saat hendak keluar wilayah Jadetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 10.537 kendaraan itu terpergok hendak keluar wilayah Jadetabek.
Berdasarkan giat operasi yang dilakukan di pos pengamanan terpadu yang didirikan di gerbang pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, serta 16 pos pemantau terpadu lainnya yang tersebar di jalan arteri di wilayah Jadetabek.
“Jumlah kendaraan yang diputar balik selama sepuluh hari total 10.537 kendaraan,” kata Dirlantas, Senin (4/5).
Menurut Dirlantas, dari 10.537 kendaraan yang diputar balik, 1.201 di antaranya merupakan kendaraan sepeda motor. Sebagian besar pengendara sepeda motor itu diputar balik saat hendak keluar wilayah kabupaten Bekasi menuju Karawang melalui jalan arteri Kedung Waringin.
Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.
Dari 18 pos pengamanan dua diantaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, dan pintu Tol Bitung arah Merak.
Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.
Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.
Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.
Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.[Go/Res]