GARDUOTO – Surabaya hari ini, Selasa (28/04) resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
Wilayah dengan PSBB meliputi tiga daerah di Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Sejumlah 48 check point telah disiapkan oleh personel gabungan dari TNI-Polri sejak pukul 00.00 WIB. Titik itu digunakan petugas untuk melakukan pemantauan pengguna jalan yang tidak menerapkan PSBB, seperti penggunaan masker, hingga pembatasan akses masuk daerah PSBB.
“Sesuai dengan jadwal pukul 00.00 WIB kami memberlakukan PSBB,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (28/04) dini hari.
Kapolda Jatim mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB ini, aparat yang bertugas di lapangan akan memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat selama tiga hari ke depan. Kemudian pada tiga hari berikutnya, petugas memberlakukan teguran dan sanksi.
Orang-orang yang tak memiliki kepentingan juga dilarang masuk ke wilayah PSBB. Meski demikian, Luki menyebut petugas tak akan terlalu kaku.
Menurutnya akan tetap ada masyarakat yang diperkenankan masuk ke daerah PSBB, namun hal itu haruslah disertai ketentuan khusus.
“Yang jelas, orang yang akan bekerja tetap boleh masuk, ojol yang membawa pesanan itu boleh masuk, ambulan, angkutan ekspedisi, angkutan sembako,” terangnya.
“Orang tertentu dengan izin nanti kita juga diperbolehkan. Kita tidak saklek. Tapi terhadap orang-orang tidak jelas seperti trek-trek-an dengan tindakan tegas,” tandasnya.[Go/Res]