GARDUOTO – Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, pengendara motor dilarang membawa penumpang beda alamat.
Mereka yang kedapatan melanggar akan diminta untuk turun dan selanjutnya meneruskan perjalanan dengan angkutan umum.
Petugas dari Polisi lalu lintas di cek poin Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, menanggung ongkos perjalanan penumpang motor yang kedapatan berboncengan dengan alamat tujuan berbeda.
“Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng, kita alihkan ke angkutan umum,” kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta, Senin (20/04).
Hingga sepekan kegiatan penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bergulir, kata dia, polisi masih mendapati oknum pengendara yang tidak patuh.
Seperti saat salah satu petugas di lapangan memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Setelah dilakukan pengecekan KTP, ternyata alamat tempat tinggal pengemudi dan penumpang berbeda.
Petugas pun memberikan teguran lisan kepada mereka seraya meminta penumpang untuk turun. Kemudian petugas menyetop angkot tujuan Bekasi-Kampung Melayu, setelah dipastikan angkot itu berpenumpang kurang dari 50 persen, polisi pun mempersilakan penumpang motor untuk naik.
“Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan, jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan,” kata petugas kepada sopir angkot.
Tarwono menambahkan, selain pelanggaran aturan berboncengan motor, terdapat sedikitnya belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.
“Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran,” jelasnya.[Go/Res]