GARDUOTO – Pandemi virus Corona membuat banyak masyarakat terimbas karena perekonomian tidak berjalan dengan semestinya.
Hal ini membuat Pemerintah menyarankan leasing untuk memberikan relaksasi kepada seluruh konsumennya.
Salah satunya adalah FIFGROUP yang telah mencatat sebanyak 149.793 aplikasi relaksasi untuk seluruh konsumen yang diselesaikan dan setara dengan nilai kredit sebesar Rp1,5 triliun.
Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi.
Sementara yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.
FIFGROUP mencatat wilayah paling banyak relaksasi adalah Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Timur serta Jawa Tengah dan Yogjakarta.
CEO FIFGROUP, Margono Tanuwijaya, menyebutkan perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut menaik tajam.
“Kami selalu memonitor tiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program, meski ada kadangkala di beberapa tempat di Indonesia masih perlu sosialisasi untuk beberapa konsumen,” ujar Margono di Jakarta, Minggu (19/04).
Keputusan Pemerintah ini langsung direspon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi Perusahaan Pembiayaan pada 30 Maret.
Intinya, pemerintah meminta perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran atau relaksasi (bukan penundaan-Red) kepada konsumen terdampak Covid-19 tadi.
Berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang mendapat perlakukan khusus adalah debitur, termasuk UMKM, yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.
Atas dasar tersebut, FIFGROUP, sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk, menyambut positif program dan kebijakan pemerintah tersebut, mengingat sebagian masyarakat ada yang terkena dampak langsung dan tidak langsung.
Relaksasi pembayaran kredit FIFGROUP adalah program yang diberikan kepada konsumen FIFGROUP yang terdampak covid-19 dalam rangka memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Tidak semua konsumen FIFGROUP dapat dikatakan layak menerima program relaksasi pembayaran kredit ini, ada kriteria dan ketentuan khusus yang telah ditetapkan.
Tentu saja hal ini sudah melalui tahap perhitungan dan mitigasi yang selektif.
Kriteria untuk mendapatkan fasilitas relaksasi ini juga memperhitungkan lokasi konsumen serta sumber pendapatan konsumen, dan secara umum kriteria-kriteria yang dimaksud mencakup:
Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran Covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor (meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM),
Untuk bentuk relaksasi kredit yang diberikan FIFGROUP berupa keringanan angsuran melalui perpanjangan masa angsuran dan Penurunan suku bunga.[Go/Res]