GARDUOTO – Berbagai wilayah telah melakukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya di wilayah Tangerang Raya akan dimulai pada Sabtu (18/04).
Sudah lima daerah yang sudah menerapkan aturan serupa, yakni DKI Jakarta, Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor.
PSBB ini diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai virus corona. Apalagi, Jakarta menjadi episenter penyebaran corona di Indonesia, diikuti oleh daerah-daerah penyangga lainnya seperti Bodebek dan Tangerang Raya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di Tangerang Raya berlaku sejak 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020. Dengan kata lain, berlaku selama 16 hari.
“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19),” ujar Wahidin.
PSBB di Tangerang Raya ini nantinya membatasi operasional kendaraan atau angkutan umum. Seperti yang diungkapkan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, bahwa jam layanan transportasi di sana akan dibatasi.
Selama PSBB nanti, layanan transportasi umum di Tangerang Selatan akan dibuka mulai pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB.
“Untuk kendaraan itu, ada pembatasan jam operasional. (Beroperasi dari) jam 5 pagi (hingga) jam 7 malam,” kata Airin.[Go/Res]