GARDUOTO – Wilayah kota Depok secara resmi melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu, (15/04) mulai pukul 00.00 WIB.
Melalui Surat Keputusan Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/ Tahun 2020, penetapan tersebut diberlakukan secara efektif selama dua pekan terhitung sejak Rabu 15 -28 April 2020.
“Mendeklarasikan pemerintah kota Depok bersama Forkopimda Dandim 05/08 Kapolres Metro kota Depok, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD Kota Depok, bahwa besok hari Rabu tgl 15 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok sudah dimulai, dengan bismillah PSBB kita mulai,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Somad di Wali Kota Depok, Selasa (14/04).
Dia menyebutkan, bahwa ketika dimulainya penerapan PSBB segala ketentuan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Depok, haruslah mematuhi ketentuan tersebut.
“Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Terkait aturan transportasi, diberlakukan check point di perbatasan Depok dengan wilayah lain. Jam operasional angkutan umum, terminal dan stasiun pukul 06.00-18.00.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan. Ojek Online tidak boleh membawa penumpang hanya mengangkut barang.[Go/Res]