GARDUOTO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bertujuan agar ada pemutusan mata rantai Covid-19.
Ada beberapa aturan dalam penerapan PSBB ini. Salah satunya adalah sepedamotor tidak boleh berboncengan.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kendaraan roda dua diperkenankan berboncengan namun harus mengikut persyaratan tertentu.
“Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” kata Sambodo, Jakarta, Sabtu (11/04).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta unutk melakukan kegiatan sehari-hari,” ujar Syafrin.
Meski begitu, untuk pengendara ojek online tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.
“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” tutup dia.[Go/Res]