GARDUOTO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta dimulai Jumat (10/04). Aturan ini diberlakukan pemerintah guna mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satu aturan di dalam PSBB yakni mengatur adanya pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua (motor) maupun roda empat (mobil).
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa penumpang 50 persen dari atau setengah dari kapasitasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang di dalam kendaraan. Skema yang disiapkan untuk mobil yakni mirip dengan sistem three in one.
Nantinya, setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.
“Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sementara untuk kendaraan roda dua, kata Sambodo, ojek online dilarang mengangkut penumpang. Motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga.
Tak hanya itu, polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau yang kerap disebut masker.
“Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker,” ujarnya.
Ia pun menegaskan akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yakni karantina kesehatan.
“Kalau Pergub itu nanti berdasarkan Undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih imbauan dulu,” tegasnya.[Go/Res]