GARDUOTO – Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang relaksasi kredit di masa pandemi COVID-19 masih banyak yang salah mengartikan.
Banyak yang beranggapan di masyarakat maka dengan adanya virus ini maka mereka berhak untuk mendapatkan keringanan cicilan kredit, apapun itu.
Menurut Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT. Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi, Selasa (7/4) lewat jalur Zoom anggapan tersebut tifak sebenarnya salah. Hanya memang pelaksanaannya tidak sesederhana itu.
“Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, praktiknya tidak seperti itu,” ujar Reza.
Reza mencoba menguraikan masalah ini yaitu relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK serta diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak.
Ada beberapa sektor seperti UMKM dan sektor industri pariwisata, termasuk juga kredit perorangan. Mereka boleh ajukan restru dengan syarat-syarat yang diterapkan OJK.
Reza mencoba menjelaskan dari definisi terdampak COVID-19 yang dimaksudkan seperti contoh seorang karyawan pada sebuah hotel.
Mungkin sebelum adanya virus Corona ia masih menerima insentif yang jumlahnya cukup untuk mengangsur cicilan. Sekarang tamu hotel sepi sehingga pendapatannya drop. Nah, karyawan ini bisa mengajukan restrukturisasi kalau punya pinjaman.
Nah untuk mengajukan Restrukturisasi Kredit di MTF menurut Arief Reza Fahlepi bahwa saat ini MTF sudah menjalankan amanat dari Presiden Jokowi dengan membuka kesempatan kepada nasabah yang terdampak COVID-19 untuk mengajukan restrukturisasi.
Bagi nasabah MTF yang ingin mengajukan Restrukturisasi bisa mengikuti langkah awal dengan mendownload formulir permintaan restrukturisasi di website MTF.
“Jadi nanti setelah formulir kami terima, kita akan lakukan proses assesment. Disitu akan dilihat apakah usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak,” ujar Reza.
Untuk proses assesment-nya sendiri butuh waktu selama 7 hari kerja. Dengan catatat semua data lengkap dan sesuai dengan data pemohon.
Sementara jenis data yang dibutuhkan untuk restrukturisasi kredit ini dijelaskan hampir sama dengan data yang diminta saat awal mengajukan kredit, mulai dari KTP, Kartu Keluarga,Surat Nikah, Surat Keterangan Persetujuan Istri/Suami, dan lain-lain.
“Khusus untuk permohonan restrukturisasi, wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan (kalau nasabah kredit kendaraan),” tambah Reza.
Namun ada satu hal yang menurutnya harus menjadi perhatian nasabah yang mengajukan restrukturisasi. Tidak lain dan tidak bukan soal catatan pembayaran.
Selain itu MTF akan melihat history pembayaran nasabah. Karena ini sangat menentukan. Kalau memang sebelum wabah Corona berlangsung di Indonesia pembayarannya tersendat-sendat ini tidak bisa.
Nantinya pengajuan yang disetujui, pihak MTF akan mengkomunikasikan langsung kepada nasabah soal jenis restrukturisasi yang bisa diambil.
Bisa ambil kebijakan jeda bayar cicilan selama 3 bulan atau 6 bulan. Semua tergantung dari hasil verifikasi serta kesepakatan antara MTF dan konsumen.[Go/Res]