GARDUOTO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu memastikan perpanjangan status darurat wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020.
Dengan begitu maka seluruh komponen harus mentaati aturan tersebut agar virus corona tidak tersebar makin luas.
Salah satu yang langsung merespon adalah pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.
Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengganti plat nomor.
Melalui laman Instagram @divisihumaspolri, disebutkan bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir.
Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.
“Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19) Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” dalam tulisan Divisi Humas Polri.
Tak cuma itu, Humas Polri juga menyarankan bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak bisa melakukannya melalui sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online.
Dengan begitu pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor SAMSAT.[Go/Res]