GARDUOTO – Wabah virus Corona yang menerjang Indonesia sangat mempengaruhi banyak sektor. Sehingga berimbas pada pendapatan masyarakat karena ekonomi menjadi turun.
Hal ini membuat Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo mengambil beberapa keputusan. Salah satunya adalah memberikan kelonggaran kredit bagi para driver Ojek Online (Ojol).
Keputusan ini mendapatkan tanggapan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang merupakan asosiasi tunggal perusahaan leasing di Indonesia.
APPI sendiri merespon secara positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa stimulus relaksasi atau pelonggaran pembayaran kredit ke leasing oleh nasabah.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban kredit akibat dampak wabah virus corona, sekaligus mencegah dampak ekonomi yang lebih luas.
Seperti dilansir Motoris.id Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan kebijakan tersebut cukup realistis karena dalam kondisi seperti sekarang. Dimana dampak wabah virus corona telah merasuk ke perekonomian nasional. Banyak debitur atau nasabah leasing yang mengalami penyusutan pendapatan.
“Terutama debitur yang menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana atau penunjang kegiatan usaha (baik perusahaan maupun perorangan),” tegas Suwandi.
Lanjutnya, dari laporan-laporan dan permohonan yang disampaikan disebutkan terjadi penurunan omset usaha, sehingga pendapatan mereka juga menurun. Yang lainnya (individu) juga menyatakan ada kondisi yang memberatkan.
Memang ada beberapa cara dalam hal melakukan pelonggaran tersebut dengan cara merestrukrisasi kredit yakni para nasabah hanya diminta untuk membayar cicilan bunganya saja atau hanya membayar cicilan pokok utang. Atau, lanjut dia, dilakukan penjadwalan ulang dari skema kredit baik tenor maupun besaran angsuran.
Namun sekali lagi ini bergantung pada masing-masing perusahaan leasing untuk menyeleksi dan melihat profil usaha dari nasabahnya.
Mereka bisa memanggil nasabah dan melihat pembukuan mereka atau bagi nasabah perorangan melihat arus kas di rekening atau buku tabungannya.
“Jadi, memang harus dilihat dengan cermat. Sehingga, diharapkan tidak ada free rider (penumpang) gelap yang memanfaatkan kebijakan ini, dengan berdalih karena kondisi yang ada (wabah corona). Tetap harus prudent (hati-hati dan selektif),” kata Suwandi.
Suwandi juga meminta agar OJK juga menegaskan kepada bank yang merupakan pemberi modal pendanaan kepada leasing juga menerapkan restruktirisasi kredit kepada leasing.
Sebab, lanjut dia, peran penyaluran kredit pada leasing ada dua, pertama chanelling yakni kami hanya sebagai agen penyalur dana pinjaman dari bank kepada debitur, dan dana piutang (yang digunakan nasabah) itu menjadi portofolio langsung bank.
Kedua executing (sebagai pembuat kebijakan sekaligus penyaluran secara otonom) kredit.
“Sehingga restrukturisasi itu juga harus dilakukan bank untuk leasing. Sebab, 80% dana permodalan leasing itu dari bank, sisanya dari lainnya (penerbitan obligasi dan lainnya). Tetapi, pada prinsipnya, kita merespon positif kebijakan OJK itu sehingga bisa mencegah NPL (Non Performing Loan atau kredit macet),” jelas Suwandi.[Go/Res]