GARDUOTO – Kebijakan ganjil genap memang secara resmi ditiadakan selama dua pekan mulai hari ini, Senin (16/03). Namun Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap berlaku di Jakarta.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap tidak diberlakukan selama dua pekan ke depan, dan setelah itu kepolisian akan gage tidak diberlakukan perhari ini, Senin (16/03) sampai dua minggu ke depan.
“Setelah dua pekan kita akan melakukan evaluasi kembali dengan pihak terkait,” kata Fahri kepada wartawan.
AKBP Fahri menuturkan, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan. Tapi, penindakan pelanggaran lain akan dilakukan, semisal pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway.
Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik. Tidak diberlakukannya ganjil genap pada hari kerja ini bukan tidak mungkin bisa membuat kemacetan di Jakarta lebih parah dari biasanya.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah. Salah satunya adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalin,” ucapnya.
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta kembali mengambil kebijakan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut sementara kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Ibu Kota.
Anies menyampaikan hal ini agar masyarakat tak banyak menggunakan kendaraan umum. Hal ini karena dikhawatirkan terjadi penularan Corona di kendaraan umum.[Go/Res]