GARDUOTO – Hasil kesepakatan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Polri, Organda, Aptrindi dan Asosiasi Industru mulai Senin (9/3) truk Over Dimension & Over Load (ODOL) dilarang masuk tol Tanjung Priuk-Bandung.
Kesepakatan ini diungkapkan oleh Mohamad Risal Wasal, ATD, MM Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan dalam bincang bersama Kemenhub dan Isuzu di Jakarta Convention Center, Sabtu (7/3).
“Adapun tanggal pelaksanaannya adalah 9 Maret – 9 April 2020 yang bertujuan peduli keselamatan di jalan menuju Indonesia bebas ODOL 2023,” tegas Mohamad.
Adapun waktu pelaksanaan ada 4 shift mulai dari 09.00 WIB sampai 14.00 WIB untuk shift. Dilanjutkan shift 2 mulai pukul 14.00 WIB sampai 19.00 WIB. Untuk malamnya (shift 3) yaitu 19.00 WIB sampai 24.00 WIB dan terakhir 24.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Tol Tanjung Priuk-Bandung ini dipilih menurut Mohamad karena banyaknya lokasi industri selama perjalanan antara Tanjung Priok sampai Bandung.
“Lokasi pengawasan ODOL pada 26 lokasi prioritas dengan penempatan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi,” ujarnya.
Ke-13 lokasi tersebut adalah Tanjung Priok I, Koja, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo V Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang.
Sedangkan untuk 13 lokasi lainya dilakukan pengawasan over dimensi dan sosialisasi. “Kalau masih ada yang melanggar maka ada penegakan hukum dan akan dikeluarkan langsung dari tol,” tambahnya.
Selain mendukung aturan ODOL, Isuzu Indonesia juga mendukung dan siap dengan aturan Euro 4 yang akan mulai dijalankan di Indonesia pada tahun 2021.[Go/Res]