GARDUOTO – Resmi berlakunya Tilang Elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk sepedamotor di DKI Jakarta sejak 1 Februari 2019 lalu, kepolisian berhasil mencatat lebih dari sepekan ribuan pemotor telah tertangkap melakukan pelanggaran.
“Selama sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar,” tutur Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, melalui pesan singkatnya.
Perlu diketahui, kamera E-Tle untuk sepeda motor sudah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat.
Selain di jalur protokol Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).
Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi. Pun masuk ke dalam kategori pelanggaran terbanyak sejak tilang elektronik juga menjaring sepeda motor.
“(paling banyak melanggar-Red) sepeda motor melintas di jalur Transjakarta di koridor Halte Duren Tiga,” imbuhnya.
Di dua lokasi tersebut total ada 57 kamera pengawas tersebar untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak.
Pelanggaran-peanggaran tersebut adalah: tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busway.
Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian.
Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.[Go/Res]