GARDUOTO – Bagi Anda yang masih suka atau biasa melanggar masuk ke dalam jalur Busway siap-siap akan ditilang.
Penilangan ini akan mulai berjalan dengan bantuan pantauan langsung kamera Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), meskipun tidak ada petugas kepolisian yang mulai berlaku 1 Februari mendatang.
Tilang elektronik ini akan diberlakukan di koridor VI jurusan Ragunan-Dukuh Atas 2 mengingat jalur tersebut sering terjadi pelanggaran.
“Kita ambil satu titik di koridor VI karena memang jalur tersebut sering digunakan kendaraan untuk masuk busway. Kedepan, harapannya semua koridor terpasang kamera ETLE,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta.
Menurut Yusuf, tilang elektronik di jalur Transjakarta tidak hanya berlaku bagi sepeda motor, tapi juga mobil. Mekanisme tilang elektronik bagi motor menurut Kombes Pol Yusuf tidak berbeda dengan yang diterapkan terhadap mobil.
Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE menerobos busway akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan(STNK).
Pemilik kendaraan yang dikirimi surat tersebut diberikan tenggat untuk konfirmasi selama dua minggu. Apabila tidak ada konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan, polisi akan melanjutkan proses ketahapan selanjutnya, yakni pengiriman berkas kekejaksaan.
“Fungsi kamera tilang elektronik guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor,” terang Yusuf.
Tilang elektronik sepeda motor dan mobil juga akan diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selama ini kamera tersebut hanya merekam pelanggaran terhadap mobil, namun mulai Februari mendatang sepeda motor juga akan kena.
Dalam pelaksanaan penindakan, kamera yang digunakan sudah diprogram untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor.
Pelanggaran yang ditindak dengan kamera mulai tidak menggunakan helm, lawan arus, berboncengan lebih dari dua, serta pelanggaran lainnya.
“Tadinya memang di program untuk pelanggaran roda empat, tapi sekarang untuk semuanya,” kata Yusuf.[Go/Res]