GARDUOTO – Bersih-bersih yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dibeberapa BUMN diharapkan bisa terus dilanjutkan.
Kali ini “bersih-bersih” perlu segera dilakukan Menteri BUMN di perusahaan pengelola jalan tol. Ini sebagai tindak lanjut dari sikap Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani, yang pernah tiga kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Hal itu disampaikan Sabda Pranawa Djati, selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulisnya (07/01).
Sabda meminta Menteri BUMN untuk terus bersikap tegas terhadap direksi dan manajemen BUMN yang sewenang-wenang dalam mengelola perusahaan dan tidak tunduk pada hukum yang berlaku.
Termasuk yang diduga melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal ini, Sabda juga mengecam tindakan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero), yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan melanggar UU Ketenagakerjaan, terhadap Mirah Sumirat selaku Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ).
“Ada UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ‘dikangkangi’ oleh Direksi PT JLJ dalam proses PHK terhadap Presiden SK JLJ. Ini ada apa? Apa yang ditakutkan oleh Direksi PT JLJ, sehingga “ngotot banget” untuk segera mem-PHK secara sepihak seorang pimpinan serikat pekerja tanpa prosedur hukum yang berlaku?” tanya Sabda.
ASPEK Indonesia menduga bahwa Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ ‘gerah’ dengan sepak terjang Mirah Sumirat selama ini dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di PT JLJ dan di perusahaan jalan tol lainnya. Sehingga ‘ngotot’ melakukan PHK dengan menabrak UU Ketenagakerjaan dan PKB yang berlaku.
Sehubungan dengan PHK yang dilakukan terhadap Mirah Sumirat, ASPEK Indonesia bersama KSPI dan berbagai organisasi serikat pekerja, akan melakukan aksi. Di kantor pusat PT JLJ di Jati Asih Bekasi.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Mirah Sumirat.
Senada dengan penjelasan Sabda, Said Iqbal menilai PHK terhadap Mirah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Perlu diketahui, Mirah Sumirat saat ini menjabat sebagai Presiden ASPEK Indonesia, Pembina Jamkes Watch KSPI dan juga Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, serta menjabat Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional periode 2017-2019.
“Aksi akan kami lakukan di Kantor Pusat PT JLJ pada hari Kamis, 9 Januari 2020 melibatkan ribuan buruh,” tegas Iqbal.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh juga berencana melakukan aksi ke Kantor Pusat Jasa Marga pada tanggal 20 Januari 2020.[Go/Res]
Adapun tuntutan yang hendak disampaikan dalam aksi ini adalah:
1. Cabut Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat, SE.
2. Laksanana Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, secara konsekuen dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
3. Jaminan hak kebebasan berserikat tanpa intimidasi kepada anggota dan pekerja PT JLJ.