GARDUOTO – Korlantas Polri menggelar focus group Discussion (FGD) bertajuk Registrasi dan Identifikasi Pengoperasian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electronic Vehicle) tahun 2019.
Adapun forum ini digelar di lantai 4 Gedung NTMC Polri, Jalan MT Haryono No.37-38, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Hadir sebagai narasumber, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Halim Pagarra, M.M., Pakar Hukum UGM Prof. Nurhasan Ismail SH, MSi serta Kepala UP SPLL Dishub Susilo Dewanto.
Diskusi kali ini adalah membahas salah satu syarat kendaraan bermotor untuk bisa dikendarai di jalan raya, yaitu dengan mengantongi izin atau teregistrasi oleh kepolisian. Wujudnya bisa berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pelat nomor.
Selain kendaraan bermesin konvesional, mobil atau sepeda motor berbahan bakar bakar alternatif seperti hibrida hingga listrik pun harus memenuhi persyaratan tersebut.
Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Halim Pagarra mengatakan bahwa ketika melakukan pendaftaran, wajib menyertakan SUT, SRUT, Faktur, serta mengisi formulir seperti identitas diri.
“Acuannya tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) atau Peraturan Kepolisian No.5 tahun 2012,” kata Halim.
Acuannya pada Perkap No.5 tahun 2012, Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa BPKB merupakan dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmot dan pemilik yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
“Sementara ayat 9 menjelaskan bahwa STNK juga merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.” ungkapnya.
Selain itu, Halim Paggara juga menuturkan, tentang alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, angkanya ada 5, serta warna khusus salahsatunya warna putih.
“Ada alternatif konsep pemberian ciri khusus untuk KBL Alokasi khusus, yaitu angkanya ada 5, serta warnanya khusus warna putih,” tutur Halim.
Hal ini disetujui oleh Pakar Hukum Prof. Nurhasan Ismail bahwa mengenai penandaan kendaraan berbasis listrik sebagai unsur pembeda berlalu lintas dapat dikesepakati oleh pihak-pihak terkait.
Kemudian dengan berakhirnya forum diskusi kali ini perihal yang dibicarakan semua masih perlu dikaji ulang, untuk bisa sampai pada keputusan akhir yang berlaku untuk kendaraan listrik tersebut.[Go/Ags]