GARDUOTO – Ojek Online (Ojol) dipastikan Jumat (9/8) akan memiliki tarif baru. Kepastian ini didapat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kesepakatan ini disahkan setelah semua pemangku kepentingan sepakat dengan tarif tersebut. Ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kenaikan tarif dibagi menjadi 3 zona. Yaitu arif untuk zona I sebesar Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer (km). Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
Sedangkan untuk tarif zona II sebesar Rp2 ribu sampai Rp2.500 per km dengan tarif minimal Rp8 ribu sampai Rp10 ribu. Sedangkan zona III sebesar Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7 ribu sampai Rp10 ribu.
Menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani penerapan tarif baru merupakan perluasan dari kebijakan tarif yang dimulai pada 1 Mei 2019 dan dilanjutkan pada 1 Juli 2019.
Dimana pada dua tahap tersebut, penerapan tarif baru sudah mencakup 45 kota/kabupaten.
“Memang masih ada kota/kabupaten yang belum (menerapkan tarif baru), nanti tahap berikutnya untuk seluruh kota. Artinya, kalau sudah selesai semua, baru kami bisa melakukan evaluasi keseluruhan setelah tiga bulan,” tegas Ahmad di kantor Kemenhub.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku di zona I dan zona III. Sementara itu, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak mendapat penyesuaian tarif baru karena tarifnya sudah lebih dulu disesuaikan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan operator, Gojek Indonesia sudah menerapkan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total 221 kota/kabupaten yang memiliki layanan ojol. Artinya, tinggal 98 kota/kabupaten yang belum memberlakukan kebijakan tarif baru.
Begitu pula dengan Grab Indonesia, perusahaan sudah menerapkan kebijakan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total penyediaan layanan di 224 kota/kabupaten. Walhasil, tinggal 101 kota/kabupaten yang belum menerapkan tarif baru tersebut.
Zona I: Kota Sabang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payahkumbuh, Kota Duri Riau, Kabupaten Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Muare Jambi, Kabupaten Kisaran.
Selanjutnya, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padang Sidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanulis Selatan, Kabupaten Serdang Dagai, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuan Batu, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap.
Lainnya adalah Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kota Salatiga, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri.
Wilayah lainnya adalah Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumbar.
Terakhir adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Demak, Kota Kendal, Kota Pati, dan Kota Jepara.
Zona III: Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kabupaten Merauke, dan Kota Pare-pare.[Go/Res]