GARDUOTO – Mulai hari ini, Kamis (23/05) sejak pukul 00.00 WIB, Gerbang Tol (GT) Cikarang tidak ada transaksi lagi. Pengguna jalan tidak perlu melakukan tapping uang elektronik di gerbang tol ini alias jalan terus dipindahkan ke GT Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.
Dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan:
1. Perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
2. Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek
Sebelum dipindahkan, transaksi yang dilakukan pengguna jalan arah Cikampek di GT Cikarang Utama merupakan transaksi penentuan asal gerbang (transaksi pertama) karena sebelumnya sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sistem tertutup.
Setelah terekam asal GT Cikarang Utama, pengguna jalan melanjutkan perjalanan hingga exit gerbang tol sesuai tujuan dan melakukan tapping uang elektronik yang kedua kalinya (transaksi kedua) untuk membayar tarif tol yang dikalkulasi berdasarkan jarak.
Setelah transaksi dipindahkan mulai hari ini, pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek jarak jauh (Jakarta IC – Cikampek) kali ini cukup melakukan satu kali transaksi di salah satu gerbang tol baru pengganti GT Cikarang Utama yaitu GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Padalarang-Cileunyi).
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 23 Mei 2019 pukul 00.00 WIB, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar _(off ramp pay)_ dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk _(on ramp pay)_ dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat);
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur);
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. merelokasi GT Cikarang Utama dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk mengurangi kepadatan/antrean di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Latar belakang relokasi GT Cikarang Utama didasari oleh berbagai faktor, antara lain :
1. Tidak memadainya lagi kapasitas transaksi di GT Cikarang Utama akibat adanya pembangunan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II _(Elevated)_ di GT Cikarang Utama yang berdampak pada berkurangnya kapasitas transaksi (menutup enam gardu operasi).
2. Keberadaan _pier_ Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di sekitar GT Cikarang Utama menyebabkan terjadinya _bottleneck_ dan antrean kendaraan.
3. Tersambungnya Jalan Tol Trans Jawa menyebabkan arus lalu lintas saat periode mudik dan balik Lebaran 2019 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek diprediksi meningkat 15% dibandingkan periode sama tahun lalu sehingga kapasitas GT Cikarang Utama saat ini tidak mampu menampung volume kendaraan tersebut.
4. Membagi beban lalu lintas transaksi pada GT Cikarang Utama yang saat ini menerima beban transaksi kendaraan dari/menuju timur (Jalan Tol Cikopo-Palimanan) dan dari/menuju selatan (Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi) sekaligus memisahkan cluster Trans Jawa jalur Utara dan Selatan.
5.Adanya pergeseran pola perjalanan lalu lintas komuter yang semula hanya sampai di Cikarang, kini melebar ke arah Karawang.
6. Untuk mengakomodir rencana Jakarta Greater Extension. Dengan pengembangan jaringan jalan tol JORR 3 yang menghubungkan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR). Dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Barat.[Go/Res]