GARDUOTO – Mengatisipasi kemacetan dan menunjang kelancaran arus mudik dan balik selama Angkutan Lebaran 2019. Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang.
Untuk arus mudik, khusus untuk mengatur kendaraan yang mengangkut barang ekspor-impor tidak terkena larangan melintas pada tanggal 31 Mei- 2 Juni (3 hari) mendatang.
Namun dikenakan ketentuan untuk memasang stiker. Ketentuan ini disampaikan usai rapat Pemasangan Stiker Khusus Angkutan Barang Selama Periode Angkutan Lebaran, di Ruang Singosari, Kemenhub, Senin (6/5).
“Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami dari Kementerian Perhubungan, PT. Jasa Marga, DPP Aptrindo, DPP Organda,Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengadakan rapat. Dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu. Namun bedanya tahun ini stiker akan disediakan oleh kami dari Kemenhub, bersama dengan Korlantas bukan asosiasi,” ujar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan saat memberikan keterangan pada awak media.
“Dalam stiker ini ada QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. Yang kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” kata Yani.
Tambahnya, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut.
Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan.
Sementara itu, Bambang Sentot Widodo selaku Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. “Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang.
“Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun,” tambah Bambang.
Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini. “Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” ucap Bambang.
“Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” kata Yani.[Go/Res]