GARDUOTO – PT Federal Karyatama selaku produsen pelumas merek Federal Oil bersama Polres Sleman Yogyakarta, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan pelumas Federal Oil di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya oli Federal yang palsu, pada 17 Oktober 2017. Dari laporan masyarakat tersebut, PT Federal Karyatama langsung menindak lanjutinya, guna memberikan perlindungan kepada konsumen Federal Oil.
Kemudian PT Federal Karyatama melakukan pengujian sample dari oli yang dimaksud, dari hasil pengujian sample tersebut didapati bahwa Oli yang diuji tidak sesuai dengan standar yang diproduksi oleh produsen.
Kasus pemalsuan ini diserahkan ke Polres Sleman, kemudian Polres Sleman melakukan penggrebekan di sebuah bengkel mobil Fajar Motor di JL Raya Kaliurang KM 8,5 Sleman, dan ditemukan barang bukti berupa oli palsu. Diketahui bengkel tersebut milik Rudi alias Gouw Hian Beng (R).
Untuk melancarkan pengendaran oli palsu, Rudi dibantu oleh Imron alias Imam (I), Imron bertugas menjual serta mendistribusikan oli palsu ke toko dan bengkel-bengkel yang ada di wilayah Sleman Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan pasokan oli palsu tersebut, didapat dari PT Dua Pilar Mandiri yang berlokasi di Bekasi. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan lokasi gudang penyimpanan yang dimaksud.
Saat proses penyidikan tersangka Imron tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, sehingga proses penyidikan sempat terkendala.
Akhirnya pada Oktober 2018 penyidik dari Polres Sleman berhasil melakukan penangkapan Imron di daerah Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Merek dan UU Desain Industri.
Tersangka R dan I telah di proses secara hukum dan saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sleman. Penangkapan ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Federal Karyatama, kepada konsumennya yang sangat peduli dan menjaga kepuasan, serta pelayanan terhadap konsumennya serta melindungi konsumen setia pengguna pelumas Federal Oil.
“Pamalsuan ini tentunya sangat merugikan konsumen, karena menggunakan oli yang tidak sesuai dengan standart, tidak mampu melindungi mesin dengan sempurna. Proses hukumnya memang cukup lama, dan akhirnya keputusan hukumannya baru diputuskan minggu lalu, terpidana dihukum 10 bulan dan denda Rp 2 juta rupiah, subsider kurungan pengganti denda selama 2 bulan,” terang Ivan Ally, Head of Corporate Communication PT Federal Karyatama.[Go/Hml]