GARDUOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan ojek online (ojol). Menurut informasi rancangan aturan kemungkinan tidak ada tarif batas atas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/03). Dalam kajian awal tidak ada batas atas. Hal ini karena pada kondisi tertentu membuat tarifnya tinggi.
“Kami menyerahkan hal ini pada aplikator untuk mengatur tarif batas atas tersebut. Dengan pertimbangan aplikator semacam dia saat hujan, tinggi. Malam dia tinggi. Jadi memberikan kebebasan kepada aplikator untuk merumuskan sehingga mitra itu akan meningkat pendapatannya,” tegas Budi.
Hanya setelah rapat dengan Komisi V DPR RI. Pemerintah menimbang kembali penerapan batas atas. Tujuannya adalah bentuk perlindungan kepada konsumen.
“Sementara, kemarin hasil kita diskusi beberapa pihak, kita hanya cukup batas bawah aja. Tapi kan tadi dari Komisi V, Pak Bambang Haryo harus melindungi konsumen. Harus ada tarif batas atas,” tambah Budi.
Jadi menurutnya sampai saat ini belum bisa memastikan apakah memasukkan batas atas atau tidak dalam aturan ojol ini.
“Bisa iya, bisa tidak, tergantung nanti keputusan, tadi kan dari Pak Bambang Haryo,” ujarnya.
Sedangkan untuk keputusan soal tarif Budi belum bisa memberikan keterangan. Karena pembahasan tarif belum final.
Aturan Baru Ojol
Pemerintah membuat aturan dan sudah ada draft bahwa untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi.
Aturan lainnya adalah pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih. Ini sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi. Sedangkan untuk pengawasan operasional ojol dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Hanya memang Pemerintah belum mengumumkan secara pasti akan aturan terbaru Ojol ini. Kita tunggu saja aturan ini diumumkan oleh Pemerintah. Semoga menguntungkan semua pihak.[Go/Res]