GARDUOTO – PDOI atau Perhimpunan Driver Online Indonesia wilayah Jawa Timur. Dipastikan akan menggelar aksi Solidaritas Driver Online untuk mendukung Ahmad Hilmi Hamdani.
Seperti dilansir Suarajatim.com. Aksi ini dilatarbelakangi karena Ahmad yang ojek online yang mendapatkan musibah tertabrak oknum marinir Karang Pilang, 17 April 2018 lalu. Namun kini kasusnya akan disidangkan. Bahkan Ahmad pun juga sempat dijebloskan ke penjara.
Daniel Lukas Rorong selaku Humas PDOI Jatim memberitahukan bahwa aksi ini akan dilaksanakan pada Rabu (30/1) pukul 12.00 WIB, dengan titik kumpul di depan Pengadilan Negeri Surabaya, di Jalan Raya Arjuna.
Aksi ini sendiri sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan Daniel Lukas Rorong Humas PDOI Jatim (kiri) menunjukkan Surat Ijin Kegiatan untuk Aksi Solidaritas Driver Online
“Kita kawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver online (R2), yang sedang diadili bahkan didakwa masuk penjara,” tegas Daniel.
Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor. Ahmad didakwa lantaran dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan. Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa.
Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
Sementara itu Herry Bimantara Ketua PDOI Jatim mengatakan kita akan menunjukkan aksi solidaritas kita sesama driver online. Rasa empati kita untuk rekan seprofesi yang sedang mengalami “ketidakadilan hukum.
“Kita kawal kasus ini bersama-sama dengan memberikan support pada Saudara Ahmad Hilmi Hamdani,” tegas Herry.[Go/Res]